Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah.
Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Harusnya Bebas Asimilasi
Sebelumnya diberitakan pada 16 Mei, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyatakan Habib Bahar bin Smith bebas karena terkena asimilasi pencegahan Covid-19 di dalam lapas.
Hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Asimilasi di rumah berdasarkan permenkumham 10/2020. Mulai tanggal 16 Mei," kata Rika dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Habib Bahar dihukum 3 tahun penjara oleh hakim, pada 9 Juli 2019.
Namun dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor sejak Desember 2018.
Per Sabtu kemarin, Habib Bahar menyelesaikan separuh hukumannya di penjara.
Rika menjelaskan, berdasarkan permenkumham tersebut, Habib Bahar bisa menerima asimilasi.
Sebab sebelum 31 Desember 2020, dia akan sudah menjalani dua per tiga hukumannya.
"2/3 jatuh tanggal 12 November 2020. Asimilasi di rumah diberikan di setengah masa pidana berdasarkan permenkumham 10/2020," jelas dia.