Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (20/5/2020) kemarin, bertempat di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Dua saksi yang diperiksa yakni Soepriyo Waskito Adi (karyawan swasta) dan David Muljono (karyawan swasta).
Baca: Selebgram Sarah Keihl Klarifikasi soal Video Dirinya Lelang Keperawanan Mulai Rp 2 Miliar
Keduanya diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dari dua saksi tersebut penyidik mencari tahu aset kepunyaan Nurhadi.
"Untuk kedua saksi tersebut, penyidik KPK masih mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset, pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: Wanita Ini Kirim 1 Ton Bawang Merah agar Mantannya Menangis, Balas Dendam Diselingkuhi: Giliranmu!
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra.
Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.
Dalam proses pengejaran para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Ciawi.