News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Hapus Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Buat Masyarakat Kesusahan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Pemerintah melakukan penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan dinilai membuat masyarakat kesusahan.

Apalagi dalam situasi masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Baca: Putra Bungsu Hary Tanoe Menangkan Lelang Motor Listrik Bertanda Tangan Jokowi

"Kami rakyat miskin lagi kesusahan," ujar Nurdiyanto Khoirurrahman atau yang akrab disapa Khoir, salah satu peserta anggota BPJS Kesehatan saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Keputusan pemerintah meratakan kelas BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat saat masyarakat tengah membutuhkan akses kesehatan, seperti saat ini.

"Enggak (tepat). Karena ekonomi belum pulih," lanjutnya

"Masyarakat masih adaptasi sama new normal," kata Khoir.

Khoir merupakan anggota BPJS kesehatan kelas 1.

Namun belakangan ia ingin pindah ke kelas 3 karena merasa keberatan dengan iuran BPJS kesehatan kelas 1.

"Kemahalan," tandasnya.

"Saya juga Alhamdulillah jarang sakit. Terakhir sakit parah sakit DBD setahun lalu," ujarnya.

Khoir menceritakan iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebelum dinaikan berkisar Rp 80.000, namun naik 2 kali lipat belakang menjadi Rp 160.000 per orang.

"Kalau kelas tiga sekitar Rp 43.000 ribu. Rpb160.000 versus Rp 43.000 kan jauh banget," ujarnya.

Jika pemerintah memutuskan untuk menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri, ia meminta pemerintah transparan menginformasikan mekanismenya kepada masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini