Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.
Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tetap Berlanjut, Bahkan Hingga Surabaya
Ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu.
Keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.
Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004.
Keenam, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan.
Karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.
"Jadi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku. Sehingga kita tak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi," ujar Bamsoet.
Apalagi, tambah Bamsoet, ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.
"Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali," ucap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan.
Begitupun dengan ajaran komunisme yang tak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong royong.
"Kita memahami jika ada pihak yang khawatir. Namun, tidak perlu khawatir. TNI/Polri, Ormas Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah dan lain-lain. Ormas Kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, Kelompok Cipayung dan lain-lain pasti akan bersatu menghadang bangkitnya partai maupun paham komunisme," ujar Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, sebagai bangsa tetap harus waspada.