TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pendaftaran kartu Pra Kerja di prakerja.go.id yang saat ini bakal memasuki gelombang ke-4.
Pendaftaran kartu Pra Kerja gelombang 4 awalnya bakal dibuka pada 26 Mei lalu.
Namun, pendaftaran kartu Pra Kerja gelombang 4 di prakerja.go.id akhirnya ditunda.
Hingga saat ini, Senin (1/6/2020), belum ada informasi pasti kapan pendaftaran kartu Pra Kerja gelombang 4 dibuka.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan penundaan pendaftaran kartu Pra Kerja gelombang 4 dikarenakan dilakukannya proses evaluasi pelaksanaan dan mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah.
"Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan gelombang 1-3, juga mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah," kata Panji, Selasa (26/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Pelatihan Kartu Pra Kerja Disesuaikan Skenario New Normal
Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja memprioritaskan pendaftar yang diusulkan oleh Kementrian lembaga (K/L).
Untuk diketahui, kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 seperti menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau usahanya menurun karena Corona.
Meski demikian, mereka yang tidak menjadi korban PHK pun boleh mendaftar dengan syarat memenuhi tiga persyaratan, yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak bersekolah atau kuliah.
Peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000.
Perinciannya, biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Meski belum dibuka, tidak ada salahnya Ada memahami alur dan tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Pendaftaran dilakukan secara online di website prakerja.go.id.
Tak harus menggunakan laptop atau PC komputer, Anda bisa mendaftar dengan menggunakan ponsel, atau HP.