Pembatalan pemberangkatan haji ini disebutkan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadan Haji tahun 1441 H/2020.
Baca: Batalkan Ibadah Haji, Menteri Agama Diminta Menghadap DPR
Baca: Batalkan Ibadah Haji, Ketua Komisi VIII DPR Sebut Menteri Agama Langgar Undang-undang
Keputusan tersebut telah terbit dan diberitahukan pada Selasa (2/6/2020).
Keputusan ini diambil dengan mengingat berbagai pertimbangan.
Satu di antaranya adalah aspek kesehatan para calon jemaah haji dari Indonesia, serta faktor keselamatan dan keamanan terkait pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)