News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji 2020 Dipastikan Batal, Bagaimana Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona.

Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.

Hal in dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menegaskan, dasarnya Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta,
Selasa (2/6/2020).

Apa sanksinya jika nekat berangkat?

Baca: Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Nasib Jemaah yang Sudah Lunasi Uang BPIH

Baca: Forum Travel Haji Ingin Bertemu Pemerintah Terkait Keputusan Tidak Mengirim Jemaah Tahun Ini

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir UU tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar; tambah Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar'

ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Nizar mengingatkan agar biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial,"tutur Nizar.

Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441
Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar  Menteri Agama Fachrul Razi

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara mana pun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

Baca: Tertunda karena Covid-19 , Jessica Iskandar dan Richard Kyle Pikirkan Menikah Tanpa Gelar Resepsi

Baca: Tyas Mirasih Santai Tanggapi Komentar Pedas Soal Momongan, Katanya Program Hamil Jalan Terus

203 Jemaah Berangkat Tahun Depan
Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Akibatnya, total ada ratusan ribu jemaah haji regular dan belasan ribu jemaah haji khusus batal menunaikan ibadah haji.

Menurut data yang berhasil dihimpun Tribunnews dari kantor Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020), kuota jemaah haji

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini