"Boleh dibatasi mobilitasnya tapi pemerintah harus sajikan kenapa ini dibatasi dan itu tidak boleh siaran pers harus tegas melalui keputusan," kata dia.
Baca: Komnas HAM Sarankan Polda Yogyakarta Turun Langsung Usut Peneror Panitia Diskusi UGM
Lebih lanjut, Herlambang memastikan dalam hal pembatasan dengan tujuan melindungi keamanan nasional, tunduk pada Pasal 4 Ayat 3 dan Pasal 19 Ayat 3 dengan persyaratan yang lebih ketat.
Hal tersebut disampaikan menjawab pertanyaan selanjutnya dari tergugat.
Tergugat lantas bertanya mengenai pembatasan yang hanya sebagian kecil yakni meliputi data internet, apakah bisa dibenarkan karena negara bertujuan untuk melindungi keamanan nasional.
Menurut pasal tersebut, Herlambang mengungkapkan pembatasan bisa saja dilakukan.
Namun, jika alasannya adalah keamanan nasional maka syaratnya lebih panjang.
"Sebagai pemerintah harus notifikasi ke PBB, Presiden harus tetapkan emergency situation karena itu nasional bukan lokal," kata dia.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Adapun pernyataan otoritas keamanan lokal, dalam hal ini Kapolda Papua yang menyatakan keadaan tak stabil, dikatakannya dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
"Saya tidak bisa menilai, tapi yang bisa saya katakan standar itu harus diperjelas kepada publik apa maksudnya," kata dia.
Sementara itu penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi masyarakat sipil yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, Safenet dan lain-lain.
Isi gugatannya menyebut menuntut pemerintah tak lagi mengulangi pemblokiran internet di seluruh Indonesia.
Presiden Jokowi juga dituntut meminta maaf secara terbuka atas hal tersebut.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Deti Mega Purnamasari/Ihsanuddin)