Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengaku kaget mendengar mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Menurut dia, mantan anak buahnya itu tidak pernah melaporkan peneriman uang tersebut.
"Banyak hal yang membuat saya kaget, karena enggak paham soal itu. Itu malah saya enggak tahu, enggak pernah disampaikan," kata Arief Budiman, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Baca: Jaksa Telisik Aliran Dana Wahyu Setiawan Terkait Seleksi Calon Komisioner KPU Papua Barat
Untuk penerimaan gratifikasi uang Rp 500 juta, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pemberian itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Upaya pemberian uang untuk meminta KPU RI, melalui Wahyu Setiawan agar anggota KPU Provinsi Papua Barat diisi putra daerah Papua.
Wahyu menerima uang dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.
Uang itu diduga berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Baca: Ketua KPU RI Arief Budiman Penuhi Panggilan Sidang Tipikor Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Sejauh ini, dia mengaku, hanya mengetahui Wahyu Setiawan sebagai Koordinator Wilayah Provinsi Papua Barat.
"Dia memang di sana. Laporan itu tahapan perkembangan kalau memang ada seleksi kalau ada supervisi tentang tahapan pemilu macam-macam," katanya.
Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca: KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku
Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Suap itu diberikan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.