News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Reaksi Ketua KPU Arief Budiman Tahu Wahyu Setiawan Terima Gratifikasi Rp 500 Juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Panjangnya Proses Transferan Uang Suap Rp 500 Juta yang Diterima Wahyu Setiawan

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta.

Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020).

"Terdakwa I menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo (Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat,-red)," ujar Takdir Suhan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat dakwaan.

Takdir mengungkapkan, upaya pemberian suap itu berawal pada bulan Desember 2019 saat agenda seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Dalam rangka proses seleksi tersebut dibentuk Panitia Seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta.

Setelah acara pelantikan, Rosa, yang menghadiri acara pelantikan tersebut sempat bertemu dengan Terdakwa I di ruang kerjanya di kantor KPU RI.

Pada saat itu Terdakwa I menyampaikan "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu" yang dipahami Rosa bahwa Terdakwa I selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Baca: ‎Ruslan Buton Dibawa ke Jakarta, Kasus Ditangani Mabes Polri

"Secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," ujar Takdir.

Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus Mandacan, selaku Gubernur Papua Barat bahwa Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.

Atas penyampaian tersebut, Dominggus merespon dengan mengatakan "Nanti kita lihat perkembangan".

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Proses seleksi selanjutnya diikuti sekitar 70 (tujuh puluh) peserta seleksi termasuk sekitar 33 (tiga puluh tiga) orang peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini