News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PDI-P: RUU Cipta Kerja Klaster UMKM, Wujud Negara Hadir untuk Ekonomi Rakyat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di klaster UMKM menjadi bukti bahwa negara hadir untuk mendukung ekonomi kerakyatan.

"Dalam pembahasan klaster ini, semua fraksi sangat antusias dan total. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara komprehensif dan terbuka. Kami dari legislatif memang berharap bahwa RUU ini bisa menjadi bentuk hadirnya negara untuk memajukan ekonomi kerakyatan," kata Hendrawan kepada media, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, keberpihakan pada UMKM merupakan ciri dari demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan.

"Semangat Nawa Cita yang digaungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo ini kan memang ingin menghadirkan peranan negara yang lebih substansif di sektor ekonomi yang dekat dengan masyarakat," kata Hendrawan.

Baca: Cerita Tentang Ronny Bugis, Nyaris 3 Tahun Menyimpan Rapat-rapat Aksi Penyerangan Novel Baswedan

Politisi yang masuk dalam panitia kerja RUU Cipta Kerja ini juga melihat aspek penting klaster UMKM akan memiliki dampak yang positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Hal ini karena mayoritas sektor ekonomi Indonesia memang ditopang oleh sektor UMKM.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

"Persaingan ekonomi secara global membuat sektor UMKM di Indonesia memerlukan enabling environment agar bisa bersaing. Perizinan yang lebih cepat, stimulus yang lebih efektif. Ini supaya kita bisa bersaing dan ini yang kita harapkan bisa lolos lewat RUU Cipta Kerja," kata Hendrawan melanjutkan.

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

Pembahasan draf RUU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah, memang ditargetkan bisa selesai dalam 100 hari.

Namun, Hendrawan melihat hal ini akan sedikit bergeser.

Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky

"Saat ini kan kondisinya sedang tidak biasa, kami tetap mengupayakan agar substansi yang diinginkan pemerintah tetap terakomodasi tapi masukan dari berbagai fraksi agar drafnya lebih baik juga masuk," kata Hendrawan.

Lanjutkan Pembahasan

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di klaster UMKM ditargetkan bisa segera selesai dan akan terus ditayangkan secara terbuka kepada publik.

"Pembahasan di masa reses ini sudah seizin pimpinan, ini juga sesuai peraturan perundangan, dan pembahasan di panja ini sangat terbuka, bisa diakses semua publik loh," kata Achmad Baidowi, Kamis (4/6/2020) seperti dikutip dari Tribun Jabar. 

Baca: Sebelum ke Indonesia, Fortuner Facelift Diluncurkan Dulu di Thailand Bareng Varian Baru Legender

Baidowi mengatakan Baleg ingin membuktikan kepada publik bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini justru sangat bermanfaat dengan lingkup yang sangat luas mendorong kemajuan UMKM di Indonesia, terutama di saat pandemi Covid-19 Tak hanya soal ketenagakerjaan yang selama ini selalu mengundang pro kontra di masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini