Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rahmat Kadir Maulete mengungkap alasan mengapa melakukan penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dia mengaku melakukan itu untuk memberi pelajaran kepada Novel yang dinilai telah berkhianat kepada institusi Polri.
"Saya hanya memberi pelajaran Novel. Dia pengkhianat. Yang membesarkan dia siapa? Dia bisa besar, dia bisa hebat. Saya tergerak memberi pelajaran, karena dia lupa diri," kata Kadir, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).
Dia mengenal Novel Baswedan sebatas seorang anggota Polri yang ditugaskan pimpinan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun belakangan, dia menilai, Novel mulai lupa diri. Hingga akhirnya memutuskan untuk meninggalkan institusi Bhayangkara itu.
Baca: Ibadah Digelar 2 Gelombang, Anies Direncanakan Jumatan di Masjid Fatahillah Balai Kota Siang Nanti
Baca: Bila Tidak Ada Simulasi, Doni Minta Pimpinan Daerah Tunda Pelonggaran PSBB
Baca: Sirvi Arvani Bocorkan Kesuksesan Dirinya Sabet Gelar Top Skor Liga 2 Indonesia Musim 2019 lalu
Kadir melihat sikap Novel itu sebagai tindakan pengkhianatan.
"Dia keluar dari institusi. Hati saya tergerak memberi pelajaran, karena terkesan dia lupa diri," ujarnya.
Akhirnya, Kadir merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada Novel. Upaya yang dilakukan dengan cara menyiramkan air aki kepada yang bersangkutan.
Dia menegaskan tidak ada instruksi dari siapapun untuk melakukan itu.
"Sama sekali tidak ada. Dari niat saya," ujarnya.
Sebelum melaksanakan niatnya, terlebih dahulu Kadir mencari informasi alamat tempat tinggal Novel.
Dia mendapatkan informasi alamat tempat tinggal Novel dari situs pencarian google.
"Dapat alamat dari google. Saya searching di google," kata dia.
Setelah mendapatkan alamat tempat tinggal Novel, pada 8 dan 9 April 2017 atau hanya berselang dua hari sebelum kejadian, dia mendatangi kediaman Novel yang berada di kawasan Kelapa Gading.
Kadir meminjam sepeda motor Mio JT berwarna merah-hitam milik Ronny Bugis. Upaya peminjaman sepeda motor itu pun diakui oleh Ronny Bugis pada saat memberikan keterangan di persidangan.
"Saya datang dua kali. Tanggal 8 dan 9. Saya masukkan di google map (alamat rumah Novel Baswedan,-red) ternyata benar adanya," kata dia.
Dia mencari cara untuk memberi pelajaran Novel. Akhirnya, dia memutuskan untuk menggunakan air aki. Air aki didapatkan pada tanggal 10 April 2017 pada waktu sore hari.
Lalu, pada hari kejadian, dia mendatangi Ronny Bugis di Asrama Brimob Kelapa Dua untuk mengajaknya ke rumah Novel.
Pada awalnya, Kadir hanya memberitahu tujuan mengajak Ronny untuk memberikan obat kepada saudaranya yang sedang sakit.
Kadir meminta Ronny untuk mengemudikan sepeda motor Mio JT. Perjalanan dari Asrama Brimob ke rumah Novel memakan waktu sekitar 40 menit.
Kadir sudah menyiapkan mug berwarna hijau yang menampung campuran antara air aki dan air.
"Air ditambah air aki. Saya tambah di kos. Seingat saya air tiga kali lebih banyak. Saya memberi pelajaran menggunakan air aki saja," ujarnya.
Kadir mengaku tidak mempunyai niat untuk menyakiti Novel.
Dia mengaku menggunakan air aki karena menilai efek dari air aki itu hanya menimbulkan gatal-gatal.
"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air. Aki saja. Dulu, saya terkena air (aki,-red) di tangan saya. Tangan saya gatal," ujarnya.
Pada waktu setelah ibadah shalat subuh pada sekitar pukul 05.10 WIB, Kadir melihat Novel berjalan kaki setelah menunaikan ibadah shalat subuh di masjid di dekat tempat tinggalnya.
Akhirnya, dia menyiramkan cairan itu ke arah Novel.
"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.