TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dinilai pengamat akan tetap dipaksakan dilaksanakan pada tahun ini.
Meskipun, kapan pandemi virus corona (Covid-19) berakhir tidak dapat diketahui secara pasti.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.
Pendapat Agus didasari adanya pasal ambigu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang penundaan Pilkada serentak.
Pasal yang dinilai ambigu tersebut adalah Pasal 201A.
"Saya melihat ini sangat ambigu, dinyatakan kalau pada bulan Desember 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir maka Pilkada bisa ditunda sepanjang disepakati," ujar Agus kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2020) lalu.
Baca: Bertemu Mendagri, Dubes Korsel Berbagi Pengalaman Gelar Pemilu saat Pandemi
Berikut bunyi Pasal 201A dalam Perppu tersebut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Menurut Agus, jika memang pasti ditunda seharusnya tidak perlu ada pasal tersebut.
"Kalau pasti, kenapa ada pasal itu, artinya pemerintah ada opsi kalau pandemi belum berakhir bisa jadi tidak di bulan Desember," ujarnya.
Agus menilai, ada kecenderungan Pilkada Serentak akan tetap dilaksanakan Desember 2020 nanti.
"Dugaan saya pemilu (Pilkada Serentak) akan dipaksakan di 2020," ungkapnya.
Hal ini, menurut Agus, terlihat dari akan dimulainya tahapan Pilkada Serentak pada bulan Juni ini.