Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memulai tahapan pilkada lanjutan pada 15 Juni 2020.
Baca: PAN Minta KPU Segera Revisi PKPU Soal Aturan Kampanye Virtual Pilkada Serentak 2020
Tahapan dilanjutkan setelah hampir 3 bulan tertunda akibat pandemi Covid-19.
Sebagaimana bunyi rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal pilkada, tahapan lanjutan akan dimulai dengan pembentukan petugas ad hoc.
Artinya, KPU akan mengaktifkan kembali dan melantik panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada awalnya akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu tersebut.
Agus juga mengungkapkan hal ini dikuatkan dengan statement Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apalagi pernyataan Pak Jokowi berulang kali menyebut kita harus berdamai dengan corona sepanjang belum adanya anti virus dengan istilah kenormalan baru yang mungkin sulit dipahami masyarakat," ujarnya.
Baca: Pilkada Serentak untuk Jamin Kelangsungan Pemerintahan Daerah
Banyak Risiko
Lebih lanjut Agus mengungkapkan akan ada banyak risiko jika Pilkada Serentak tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya memahami bahwa kalau ini diselenggarkaan banyak risiko, kalau risiko bisa diterima rakyat dan pemerintah, ya silahkan saja," ungkapnya.
Risiko pertama menurut Agus, biaya Pilkada Serentak akan membengkak.