Bilamana situasi daerah setempat tidak memungkinkan dilaksanakan pelantikan secara langsung, KPU kabupaten/kota dapat menyelenggarakan pelantikan secara daring atau virtual.
Apabila pelantikan digelar langsung, setiap orang harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Antara lain dengan mengatur jarak antar satu orang dengan yang lain.
Seluruh peserta yang hadir harus dicek suhu tubuhnya dan diwajibkan mengenakan alat pelindung diri minimal masker.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
BERITA REKOMENDASI