Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai di tengah pandemi Covid-19 tidak pantas pemerintah membahas kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di saat negara sedang susah, disaat rakyat sedang menderita, banyak rakyat yang terputus akses pekerjaannya, terutus akses penghasilan dan kesejahteraannya, bahkan terputus akses kebutuhan pangannya, rasanya tidak tepat dan tidak bijak, serta tidak patut apabila kita membahas kenaikan gaji," ujar Didik kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (10/9/2020).
Menurut Didik, saat ini negara sedang menghadapai pandemi virus Covid-19, yang bukan hanya berdampak kepada bahaya kesehatan dan nyawa, tapi juga berpotensi membahayakan sendi-sendi perekonomian dan sistem keuangan.
Baca: Penyidik KPK Mulai Telusuri Aset-aset Milik Istri Nurhadi
Dalam rangka mengatasi dan mencegah kerusakan di berbagai sektor, kata Didik, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis dan luar biasa melalui beberapa kebijakan termasuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Pemerintah harus melakukan realokasi anggaran, refokusing program melalui perubahan APBN untuk menghadapi kesulitan yang ada," papar Didik.
Baca: KPK Periksa Silang Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Oleh sebab itu, jika usulan kenaikan gaji pimpinan KPK diajukan pemerintah ke DPR, Didik berharap anggota dewan tidak membahasnya pada saat ini.
"Setidak-tidaknya menunda hingga pandemi Covid-19 usai dan ekonomi kembali pulih dan menguat seperti sedia kala," ucap Didik.
Baca: KPK Setor Rp 600 Juta Milik Mantan Advokat Lucas ke Kas Negara
Diketahui, pembahasan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir.
Pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu, dalam membahas hak keuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, komisi antikorupsi tak memiliki inisiatif untuk mengikuti pertemuan dengan Kemenkumham.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Ali menyatakan undangan rapat koordinasi penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
Pihaknya hadir dalam kapasitas untuk menghormati undangan dari Kemenkumham dan menyampaikan arahan pimpinan KPK terkait dengan pembahasan RPP ini.
Ali menegaskan pembahasan soal RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali.