News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YLKI Sarankan Pelanggan Segera Klarifikasi Tagihan Membengkak ke PLN

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua YLKI Tulus Abadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan pelanggan yang tagihan rekeningnya membengkak agar melakukan klarifikasi ke PT PLN (Persero).

Menurutnya, pelanggan harus sesegera mungkin untuk memastikan apa penyebab tagihan melonjak, sedangkan PLN juga harus menyediakan kanal layanan pengaduan seluas-luasnya.

"Jika pelanggan mengalami kenaikan tagihan 50-200 persen, kami sarankan cepat melapor ke call center PLN atau kanal media sosial. Jadi jangan pernah biarkan tagihan melonjak tanpa diklarifikasi," kata Tulus dalam diskusi publik secara daring, Kamis (11/6/2020).

Tulus menyampaikan kenaikan tagihan ini sudah diprediksi oleh manajemen PT PLN (Persero) bahwa ada sekitar 1,9 juta pelanggan akibat pandemi Covid-19.

Perusahan plat merah sektor energi itu menyebutnya billing shock, di mana petugas pencatat tidak datang ke rumah dan menggunakan penghitungan rata-rata tiga bulan.

"Sebaliknya konsumen juga tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meter via WhatsApp," terang Tulus.

Baca: Duduk Perkara Kasus Melonjaknya Tagihan Listrik Pemilik Bengkel di Malang hingga Rp 20 Juta

Kendati begitu, YLKI meminta agar manajemen PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen atas billing shock tersebut.

Tulus menambahkan kelihan dari konsumen kebanyakan sulitnya melaporkan kasus via call center 123 atau akses media lainnya.

"Hal ini menunjukkan kanal layanan pengaduan yang ada sekarang masih belum optimal mewadahi keluhan atau pengaduan konsumen terkait billing shock," ujar Tulus.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menegaskan tidak ada kenaikan tagihan listrik Juni 2020.

Hal itu, menurutnya, lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Dia menyebut kebijakan PSBB yang bertepatan bulan puasa secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

Baca: Tagihan Listrik Melonjak karena WFH, PLN Bantah Isu Subsidi Silang

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” kata Bob.

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini