"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.
"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.
Sedangkan, hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.