News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Anggaran APD Bagi Penyelenggara di Pilkada Belum Cair, Ini Solusi Bawaslu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan pilkada serentak 2020 resmi dilanjutkan lagi hari ini.

Hal ini diawali dengan agenda pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pengawas pemilu (panwaslu).

Tapi anggaran untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu tersebut belum juga dicairkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

Kata dia, anggaran yang berasal dari APBN itu belum diterima pihaknya, serta KPU RI.

Ia menjelaskan dana itu masih dalam proses rekonsiliasi, untuk selanjutnya diverifikasi Kementerian Keuangan.

"Sampai hari ini, belum ada yang cair ke rekening Bawaslu. Saya kira sama dengan di KPU. Informasi yang diterima, proses masih dalam rekonsiliasi untuk mengumpulkan data pendukung, menambahkan setiap kebutuhan yang ada, nanti diverifikasi Kementerian keuangan," kata Abhan.

Padahal ketika pilkada kembali dilanjutkan, ada prasayarat kelengkapan standar protokol Covid-19, mengingat tahun ini tahapan pemilihan diselenggaran di tengah pandemi.

Abhan berharap kebutuhan APD bagi pengawas bisa segera dituntaskan secepatnya.

"Mudah-mudahan anggaran segera bisa cair karena prasyarat pilkada bisa dilanjutkan bulan Juni adalah standar protokol Covid yang ketat," ucapnya.

Sebagai antisipasi jika anggaran untuk kebutuhan APD melewati tenggat yang ditentukan, Bawaslu RI menginstruksikan pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan pilkada untuk membantu penyediaan APD bagi penyelenggara.

Sistemnya bisa memakai cara meminjam kemudian dikembalikan ketika anggaran cair.

Sebab menurut Abhan, ketika petugas lapangan turun maka persyaratan utama yang harus terpenuhi adalah melengkapi diri dengan APD.

"Maka, siapa yang punya stok itu, saya kira bisa dipinjam dulu, mekanismenya bagaimana diatur di kemudian hari. Sebenernya, di prinsip awal, yang kami butuhkan adalah kelengkapan APD. Siapa yang mengadakan, monggo. Begitu kami turun di lapangan, sudah ada APD," ungkap dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini