Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI/Polri menyoroti sejumlah isu besar yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Isu besar tersebut antara lain kegaduhan di dalam masyarakat terkait isu TKA China ditengah maraknya PHK selama pandemi Covid-19 dan merebaknya isu kebangkitan PKI lewat RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Atas dasar isu di atas, Sekjen FOKO Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno mengatakan pihaknya menyatakan empat sikap kepada pemerintah.
Baca: Wakil Ketua DPR: Pembahasan RUU HIP Masih Menunggu Surat Presiden
"Pertama, mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan dan menindak berbagai bentuk kegiatan kelompok masyarakat yang menyebarkan paham khilafahisme yang memiliki basis di kampus-kampus PTN dan PTS di seluruh Indonesia, dan membersihkan birokrat dari anarsis-anarsis kelompok radikal," ujar Soekarno, dalam konferensi pers di Balai Sarbini, Gedung Graha Purna Yudha, Jl. Jenderal Sudirman, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).
Yang kedua, Soekarno mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI untuk mencabut RUU tersebut.
Menurutnya keliru apabila penjabaran Pancasila sebagai landasan bagi pembentukan UUD justru diatur dalam Undang-Undang.
Baca: Pro Kontra RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Pelarangan Komunisme di Indonesia Bersifat Final
Dia mengatakan keberadaan RUU HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan.
"Pengangkatan RUU HIP ini dinilai sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI," kata dia.
Sikap ketiga, LVRI mengajak semua pihak khususnya kelompok elit untuk fokus memerangi pandemi Covid-19 dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
Soekarno menyarankan semua pihak untuk tidak memanfaatkan situasi ini, baik untuk kepentingan politik maupun ekonomi. Dia juga meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan hukum secara tepat terhadap siapapun yang melanggar peraturan saat pandemi.
Baca: Pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila, PDI Perjuangan Setuju untuk Dihapus
"Keempat, mendesak MPR RI, DPR RI, dan pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuens dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional 'Kaji Ulang' Perubahan UUD 1945," ungkapnya.
"Itulah pernyataan Purnawirawan TNI/Polri menyikapi perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dinilai telah jauh melenceng dari Pancasila," tandasnya.