News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tim Kuasa Hukum: Ronny Bugis Dimanfaatkan Sebagai Alat Rahmat Kadir Menyerang Novel Baswedan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Kadir Mahulette, merupakan pelaku tunggal penyerangan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat melakukan tindak pidana.

Hal ini diungkap tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari Tim Divisi Hukum Polri yang diketuai Rudy Heriyanto Adi Nugroho pada saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan

"Terdakwa (Rahmat Kadir,-red) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata tim kuasa hukum terdakwa, pada saat membacakan nota pembelaan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Di persidangan pemeriksaan saksi Ronny Bugis pada 4 Juni 2020, Ronny mengungkap pernah meminjamkan sepeda motor kepada Rahmat Kadir yang belakangan diketahui sepeda motor itu dipergunakan memata-matai Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca: Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh

Lalu, pada 11 April 2017 dinihari, Ronny diminta mengantarkan Rahmat menggunakan sepeda motor ke kediaman Novel. Di dekat kediaman Novel, Rahmat menyiramkan cairan air keras dari atas sepeda motor yang dikendarai Ronny.

"Keterangan Ronny Bugis dan terdakwa bersesuaian. Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir,-red) tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman," kata dia.

Baca: Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Ronny tidak mempunyai pengetahuan yang sama dengan terdakwa (Rahmat Kadir,-red). Dia (Ronny Bugis,-red) alat melaksanakan perbuatan penyiraman Novel Baswedan. Kedudukan tidak bisa dikatakan bersama-sama. Unsur turut serta tidak terbukti," tambahnya.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Baca: Sidang Pembacaan Pledoi Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar via Video Conference

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Ronny mengakui perbuatan melakukan tindak pidana tersebut. Dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Rahmat Kadir Mahulette di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Gading, pada 11 April 2017.

"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang. Saya ikut serta melakukan. 11 April Selasa waktu jamnya saya tidak ingat. Kurang lebih sekitar jam 5 dinihari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny memberikan keterangan.

Baca: Setelah Dengar Keterangan Novel Baswedan, Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan

Ronny menceritakan kronologis insiden penyiraman air keras kepada Novel. Peristiwa berawal pada saat, Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebagai anggota Polri aktif, Ronny mengaku sudah selama 10 tahun tinggal di Asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Saya mengetahui alamat, karena Kadir Maulete meminta diantarkan ke alamat tadi. Pada tanggal 11 April pukul 03.00 dinihari, saya sedang tidur di asrama. Datang Rahmat Kadir. Tahu-tahu Rahmat Kadir dengan alasan mengantar ke Kelapa Gading untuk mengantarkan obat ramuan tradisional kepada keluarga yang sedang sakit," tutur Ronny.

Atas permintaan Rahmat Kadir itu, dia memenuhi permintaan tersebut. Dia mengendarai sepeda motor miliknya merek Mio JT berwarna merah-hitam untuk mengantar Rahmat Kadir ke Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Saya membawa sepeda motor. Rahmat dibonceng. Saya diarahkan Rahmat. Dia yang menentukan mau dibawa ke mana. Saya tidak menanyakan itu obat untuk siapa. Rahmat bilang tolong antar ke Kelapa Gading. Perjalanan 30-40 menit," ujarnya.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 40 menit, mereka tiba di perumahan yang berada di kawasan Kelapa Gading. Pada saat itu, Ronny Bugis mengaku tidak mengetahui alamat tempat yang ditunjukkan oleh Rahmat Kadir tersebut.

Pada saat tiba di lokasi, Ronny memberhentikan sepeda motor di pinggir kali di dekat lingkungan tempat tinggal Novel Baswedan. Ronny melihat Rahmat menjauh sekitar jarak 2 meter.

Rahmat beralasan ingin menelepon saudaranya sehingga turun menjauh dari Ronny. Ternyata, Rahmat membuka plastik berwarna hitam yang semula disebutkan adalah obat yang rencananya akan diberikan untuk saudaranya yang sakit.

"Plastik dibuka ada mug. Mug berwarna kehijau-hijauan. Saya melihat (Rahmat Kadir,-red) membuka tutup mug. Setelah dibuka tutup mug itu dibuang," tuturnya.

Ronny sempat menanyakan kepada Rahmat mengapa tutup mug itu dibuang. Seingat Ronny, Rahmat mengatakan ingin memberikan pelajaran kepada seseorang.

"Saya tanya kenapa dibuang, sudah kamu diam saja saya mau kasih pelajaran untuk seseorang," ujar Ronny mengenang percakapan dengan Rahmat.

"Saya tidak bertanya lagi. Saya mengikuti saja apa yang dibilang Rahmat,".

Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya. Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.

"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan. Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju luru ke depan," ujarnya.

Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seseorang pria berjalan kaki. Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.

Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri. Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.

Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.

"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng. Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat. Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini