TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis keputusan bersama dengan Kementerian Agama serta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Mengutip situs resmi Kemdikbud, Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan keluarga.
Masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
- Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 akan tetap dilaksanakan mulai Juli 2020.
- Sementara Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Berikut urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB.
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB), dan non formal.
*) Begitu ada penambahan kasus/level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Baca: PPDB Online SMA di Jakarta 2020 di ppdb.jakarta.go.id, Berikut Tutorial Pendaftarannya
Baca: Login ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta 2020, 3 Jalur Pendaftaran Sudah Dibuka
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau:
▪ Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
▪ Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut: