News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Masuk Sekolah dan Prinsip Aturan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis keputusan bersama dengan Kementerian Agama serta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Mengutip situs resmi Kemdikbud, Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan keluarga.

Masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

- Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 akan tetap dilaksanakan mulai Juli 2020.

- Sementara Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah Kuning, Oranye, dan Merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Christabel, siswa SDK Penabur, Duren Sawit, mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020). Ia menggunakan situs Google Classroom untuk menerima pelajaran dari gurunya yang juga mengajar dari rumah saat terjadinya wabah Covid-19. Warta Kota/Alex Suban (/Alex Suban)

Berikut urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:

• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.

• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A, dan SLB.

• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB), dan non formal.

*) Begitu ada penambahan kasus/level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Baca: PPDB Online SMA di Jakarta 2020 di ppdb.jakarta.go.id, Berikut Tutorial Pendaftarannya

Baca: Login ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB Jakarta 2020, 3 Jalur Pendaftaran Sudah Dibuka

Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau:

▪ Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

▪ Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini