• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
• PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
• Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
• Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
• Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
• Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat.
• Kegiatan selain KBM diperbolehkan asalkan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca: Pemprov DKI Berlakukan PPDB 2020 Agar Anak Keluarga Miskin Tak Tersingkir Oleh Jalur Zonasi
Baca: PPDB SMA/SMK di Jatim 2020 Dibuka Hari Ini, Login Lewat ppdbjatim.net, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Seperti untuk penekanan alokasi terkait COVID-19, pembayaran honor, dan lain-lain.
Pola Pembelajaran di Perguruan Tinggi
Sementara itu, pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021 tetap dimulai pada Agustus 2020, sementara pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.
Demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait, untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
• Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi
• Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 di sini >>>
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)