News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Masuk Sekolah dan Prinsip Aturan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona - Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna.

Masa Bulan 1-2

- Kapasitas Asrama ≤ 100 peserta didik

- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan

Masa Bulan 3-4

- Kapasitas Asrama > 100 peserta didik

- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan

Staf Sarana Prasarana SMAN 5 Bandung, Soni Gurniwa bersama Selamet, petugas kebersihan sekolah, memasang tanda jarak antara tempat duduk siswa (physical distancing) di salah satu ruangan kelas di SMAN 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan mencegah virus corona (Covid-19) jelang diaktifkannya proses belajar mengajar di sekolah memasuki masa new normal atau kenormalan baru, di antaranya membatasi jumlah siswa di dalam kelas dengan cara penerapan jarak duduk, menyediakan fasilitas cuci tangan di setiap kelas, pembagian jam masuk sekolah, dan menggunakan masker. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

• toilet bersih

• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

• disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini