Masa Bulan 1-2
- Kapasitas Asrama ≤ 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan
Masa Bulan 3-4
- Kapasitas Asrama > 100 peserta didik
- Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Tidak Diperbolehkan
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
• toilet bersih
• sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
• disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).