5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
• memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
• tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
• memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
*) Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali masa transisi selama dua bulan.
Jika aman, dilanjutkan masa kebiasaan baru.
Berikut Aturan Pembelajaran Selama Pandemi COVID-19:
Masa Kebiasaan Baru
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
• SD,MI, dan SLB: paling cepat November 2020
• PAUD: paling cepat Januari 2021
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas