TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI mengapresiasi pemerintah yang meminta penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya mengungkapkan, sejak awal fraksinya sudah minta RUU itu untuk ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) lantaran pembahasannya tidak bersifat terbuka.
"Tentu kita apresiasi. Dari awal Partai NasDem sudah minta itu dicall (ditarik) karena prosesnya tidak dialogis dan prosesnya tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966," kata Willy saat dihubungi Tribunnews, Rabu (17/6/2020).
Menurut Willy, keputusan pemerintah itu memberikan catatan kritis bagi DPR untuk lebih terbuka saat menyusun undang-undang.
Baca: DPR Sambut Positif Permintaan Pemerintah untuk Menunda Kelanjutan Pembahasan RUU HIP
Ia mengatakan DPR sebagai pihak pengusul RUU HIP, terutama PDIP seharusnya melibatkan berbagai unsur dalam menyusun RUU HIP.
"Nanti ada mekanisme evaluasi prolegnas, ini mungkin akan mulai dari awal lagi gitu untuk kemudian pengusul bisa lebih melibatkan beberapa kelompok-kelompok yang khususnya memberikan masukan," ucap Willy.
"Jadi ini harus dilakukan dialog, tidak hanya sesama fraksi, tidak hanya sesama anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR, tetapi juga kelompok-kelompok masyarakat, ormas lembaga-lembaga kajian dilibatkan, juga para cendekiawan," imbuhnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI ini mengungkapkan, terdapat dua pandangan yang berkembang dalam pembahasan RUU HIP.
Pertama, kata Willy, ada perspektif yang mengatakan Pancasila adalah norma yang fundamental dan jangan diturunkan menjadi norma yang lebih teknis.
Pandangan kedua, lanjut Willy, ada juga perspektif yang mengatakan kalau tidak memiliki kerangka petunjuk (guidance), maka nanti labelnya Pancasila namun isinya tidak Pancasila.
Willy menekankan pentingnya dialog untuk mengakomodir semua aspirasi yang ada.
"Saya selaku orang pernah menulis skripsi filsafat Pancasila itu kemudian melihat ada baiknya dua-duanya, harus kita berdialog sampai di mana kita meletakkan itu.
"Karena apa? kita jangan terjebak dalam proses yang namanya romantisme masa lalu, atau traumatik masa lalu, Orde Lama seperti ini, Orde Baru seperti ini," imbuhnya.
Sebelumnya, RUU HIP ini menjadi RUU inisiatif DPR saat Sidang Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 lalu.