News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, atau WA ke Nomor 08122123123

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi token listrik gratis PLN

- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar

- Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020, Login di www.pln.co.id atau WA ke 08122123123

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan 

LOGIN WWW.PLN.CO.ID Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni, Bisa via WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapatkan keringanan pembayaran listrik ini?

 Baca: Tagihan Listrik di Rumah Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bayarnya Dicicil, Ini Syaratnya

Baca: Tak Hanya Pelanggan, Direktur PLN Mengaku Tagihan Listrik Rumahnya Melonjak 100 Persen

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat kolom tarif/daya di struk

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat kolom tarif/daya di struk

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini