News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Beda Pendapat Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal Intervensi Jokowi di Kasus Novel Baswedan

Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda pendapat antara Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal intervensi Jokowi dalam penanganan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.

Sehingga Saor Siagian menilai Jokowi tidak perlu tanggung-tanggung dalam intervensi proses peradilan.

"Jangan tanggung-tanggung presiden. Karena sekarang ini (proses peradilan) ada menarik-menarik pada presiden," kata Saor Siagian, masih melansir sumber yang sama.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa presiden merupakan penegak hukum yang dibantu oleh kepolisian dan kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan dalam video rekaman wawancara Najwa Shihab pada 9 Juli 2018 saat Mahfud MD belum menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Di dalam ketatanegaraan presiden itu penegak hukum loh, lalu dalam menegakkan hukum itu di bidang pidana dia dibantu oleh kepolisian dan kejaksaan," kata Mahfud MD.

Baca: Penyiramnya Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Sarankan untuk Dibebaskan Saja: Banyak Kejanggalan

Pakar Hukum Tata Negara ini kemudian mengatakan bahwa presiden justru wajib mengintervensi kepolisian dan kejaksaan jika ada kejanggalan dalam penanganan kasus.

Di sisi lain, saat Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam lalu dimintai pendapat mengenai kasus tersebut, ia menyatakan tidak bisa ikut campur.

Sebab proses peradilan kasus pernyiraman Novel Baswedan merupakan urusan kejaksaan.

"Itu urusan kejaksaan, saya tidak boleh ikut urusan pengadilan, saya ini menteri koordinator bukan menteri eksekutor."

"Jadi itu biar kejaksaan, dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," ujar Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Istana Buka Suara soal Tuntutan Ringan pada Penyerang Novel Baswedan

Pihak Istana baru buka suara menanggapi proses peradilan kasus pernyiraman Novel Baswedan pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

Lewat Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah, Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan langkah jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini