"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang bulu beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan atau dikemanakan," katanya.
Selain itu, Imam mengklaim merasa berjasa mengantarkan Indonesia melijit di mata dunia atas kesuksesan penyelenggraan Asian Games dan Asian Paragames 2018 lalu.
Baca: BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar
Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Upaya suap yang diterima sebesar Rp 11,5 Miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai 8,64 Miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.
Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Sebelumnya, di surat tuntutan terpisah, Miftahul Ulum, dituntut Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Miftahul Ulum hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.