Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan bantuan kepada 410 ribu mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan terdapat tiga kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Kriteria pertama adalah mahasiwa yang mengalami kendala finansial.
"Pertama dan yang terpenting ada kendala finansial," ujar Nadiem Makarim saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).
Baca: Tes Kepribadian - Hal Pertama yang Kamu Lihat pada 14 Gambar Ini Ungkap Caramu Menjalin Asmara
Syarat kedua bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan adalah tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian.
"Jadi tidak ada tumpang tindih dari program KIP kuliah, ataupun program beasiswa lainnya," ucap Nadiem Makarim.
Baca: LPSK: Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin Seharusnya Tidak Terjadi
Selain itu, bantuan ini diberikan untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta yang sedang menjalani perkuliahan di semester ganjil tahun 2020.
"Jadinya untuk mahasiswa yang existing, bukan mahasiswa baru. Yang existing di dalam perguruan tinggi yang punya risiko drop out, yang tinggi punya resiko tidak bisa bayar UKT di perguruan tinggi," kata Nadiem Makarim.
Kampus Swasta Jadi Prioritas
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bakal mengalokasikan anggaran sebanyak Rp1 triliun yang akan dialokasikan untuk membantu pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dana ini merupakan bagian dari sisa anggaran Kemendikbud sebanyak Rp4,1 triliun.
Bantuan ini akan diprioritaskan untuk mahasiswa dari perguruan tinggi swasta.
Baca: Kembali Bekerja di Kantor Setelah Lama di Rumah Saja, Apa yang Harus Disiapkan?
"Kami alokasi Rp1 triliun untuk bantuan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa yang terutama akan dimanfaatkan untuk PTS," ujar Nadiem Makarim saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).