1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses.
Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
11. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk ctps (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
Skripsi Diganti Jurnal
Fachrul menyatakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) akan mengikuti aturan Kemendikbud agar tidak dibuka terlebih dahulu saat masa transisi new normal meskipun berada di zona hijau.
Fachrul mengatakan Kementerian Agama sedang menyusun kebijakan, satu di antaranya memperbolehkan mahasiswa mengganti tugas akhir skripsi dengan membuat artikel di jurnal milik Kemenag.
"Memberikan opsi pengganti tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal terindeks pada portal jurnal yang terindeksi milik Kemenag," kata Fachrul.
Selain itu, Fachrul mengatakan bagi mahasiswa yang seharusnya mengadakan kuliah kerja nyata (KKN) juga dapat menggantinya dengan kerja sosial di lingkungan sekitar rumah.
"Pemberian bantuan kuota bagi mahasiswa, pemberian perpanjangan masa studi bagi mahasiswa tingkat akhir yang berada pada masa batas studi. Ketiga menggantikan KKN dengan KKN dari rumah atau kerja sosial," ujar Fachrul.
Fachrul menambahkan, Kemenag telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Corona.
Baca: Pemerintah Alokasikan Rp 2,3 Triliun untuk Pesantren, Kemenag: Tertinggi dalam Sejarah
Keringananan itu dengan membuat skema pembayaran UKT yakni perpanjangan waktu, pengurangan nominal, dan
pembayaran secara angsuran.
"Pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa. Membuka peluang mahasiswa ajukan banding UKT," ucap Fachrul. (Tribun Network/fah/mam/wly)