News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berikut Protokol Kesehatan untuk Sekolah Berasrama, Wajib Bentuk Gugus Tugas Covid-19

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Siswa SMK PGRI 13 Surabaya melakukan simulasi belajar-mengajar pada era new normal yang digelar pihak sekolah, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Simulasi digelar agar siswa paham dan tahu proses belajar-mengajar saat new normal dan nanti saat diperbolehkan belajar-mengajar secara tatap muka. Proses belajar-mengajar secara tatap muka saat new normal memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan, di antaranya harus cuci tangan, penggunaan hand sanitizer, dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk kelas, serta penggunaan face shield (pelindung wajah) baik untuk siswa maupun guru. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan.

Panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

Baca: Beda McDonalds di Amerika dan Jepang yang Sering Buat Turis Heran

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangannya, Jumat(19/6/2020).

Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK);
Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Sementara pendidikan keagamaan islam yang berasrama adalah pesantren.

Di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama.

Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.

Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama.

Sedanag Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.

Fachrul mengungkapkan ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.

“Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," ucap Fachrul.

 Keempat ketentuan utama tersebut adalah:

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19

2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini