Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/6/2020).
"Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," ujar Saan, saat membacakan putusan rapat, Senin (22/6/2020).
Saan juga mengungkap permintaan Komisi II kepada beberapa pihak terkait, yakni KPU, Bawaslu dan pemerintah.
Baca: KPU Jelaskan 11 Isu Strategis Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi kepada DPR
Untuk KPU, Saan mengatakan pihaknya meminta KPU agar terus berkoordinasi di tiap tahapan penyelenggaraan pilkada serentak dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020," kata dia.
Tidak hanya menyetujui RPKPU, Komisi II turut menyetujui Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Komisi II, kata Saan, meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak.
Baca: Hari Ini Komisi II Bahas Pilkada Serentak 2020 dengan KPU-Bawaslu dan Kemendagri
Hal itu harus dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi.
Sementara kepada pemerintah, Saan mengatakan Komisi II mendesak pemerintah segera mencairkan dana atau anggaran tambahan penyelenggaraan pilkada yang sudah disepakati dalam rapat sebelumnya.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," pungkasnya.