News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Evi Novida Terhadap Presiden Jokowi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lalu, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Baca: Ombudsman RI Menyayangkan Sikap DKPP Terkait Pemberhentian Eks Komisioner KPU Evi Novida

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Memutuskan menetapkan Keputusan Presiden Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2020," bunyi putusan itu, seperti yang diterima, Kamis (26/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini