News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Anggaran Tambahan KPU Tak Kunjung Cair, Komisi II DPR Usul Pecat Menkeu Hingga Tunda Pilkada

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi II DPR rapat bersama KPU di gedung DPR, Kamis (25/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR merasa kecewa dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tak kunjung mencairkan anggaran tambahan KPU untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali mengusulkan pemberhentian Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena tidak segera mencairkan anggaran KPU untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kita Komisi II bersama-sama membuat surat dan kesepakatan usulan pemecatan kepada menteri keuangan, karena dapat membahayakan kondisi para penyelenggara Pemilu dan masyarakat," ujar Mardani Ali Sera saat rapat Komisi II dengan KPU di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Baca: Antisipasi Praktik Korupsi Pada Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Minta KPK Mengawasi

Sementara, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Johan Budi meminta jika anggaran tidak cair sesuai jadwal yang ditentukan KPU, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda.

"Kita tunda saja Pilkadanya karena tidak ada komitmen, kita sudah panggol Kemenkeu, sudah ketemu dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Gugus Tugas, jadi harus ada jawaban," kata Johan Budi.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihak KPU telah melakukan beberapa kali revisi batas waktu pencairan tambahan anggaran Pilkada, di mana awalnya pada 15 Juni 2020 karena akan memulai tahapan Pilkada.

Baca: KPU Fokus Saja pada Pilkada 2020, Tak Usah Sibuk Urus Pemunduran Pilkada Serentak 2024

"Kami menyakini proses butuh waktu panjang, tahapan verifijasi faktual yang semula dijadwalkan 18 Juni, digeser lagi jadi 24 Juni. Ternyata sampai 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan," kata Arief Budiman.

Melihat anggaran belum cair, Arief mengaku telah meminta KPU di daerah untuk tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu dengan jumlah orang banyak tanpa alat pelindung diri (APD).

"Kami juga koordinasi dengan Bawaslu, apakah kalau disebuah daerah anggarannya tidak ada, APD-nya tidak ada, bisa dilakukan penundaan secara lokal? Atau penundaan seperti diatur dalam Perppu, persetuan KPU, pemerintah, dan DPR untuk menunda secara keseluruhan," kata Arief Budiman.

Baca: Mendagri Tito Karnavian Minta Sisa Anggaran Hibah Pilkada Segera Dicairkan

Diketahui, KPU mengajukan permohonan tambahan anggaran Pilkada 9 Desember 2020 sebesar Rp 4,7 triliun yang dicairkan ke dalam tiga tahap.

Pada Juni diharapkan cair tahap pertama senilai Rp 1,02 triliun, KPU mengusulkan pencairan tahap kedua lebih dari Rp 3,286 triliun pada Agustus.

Kemudian, KPU mengusulkan realisasi tambahan anggaran tahap ketiga pada Oktober sebesar Rp 457 miliar.

Mendagri Tito Karnavian Minta Sisa Anggaran Hibah Pilkada Segera Dicairkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini