"Saya memahami betul, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin Konstitusi, asal tidak melanggar ketertiban umum dan UU."
"Ditambah, di era pandemi ini, segala acara yang mengumpulkan khalayak ramai sangat berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid," ucapnya.
"Maka sekali lagi saya minta Kapolri untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas segala pihak yang melakukan aksi provokatif ini," lanjut politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.
Pimpinan DPR Janji Hentikan Pembahasan RUU HIP
Rabu (24/6/2020) kemarin, massa dari sejumlah elemen yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR.
Massa berasal dari sejumlah perwakilan ormas antara lain GNPF-Ulama, Persatuan Alumni 212, FPI dan sejumlah ormas lainnya.
Perwakilan massa kemudian diterima tiga Wakil Ketua DPR yaitu Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel.
Pertemuan tersebut digelar sekira 20 menit dan berlangsung secara tertutup di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen.
Ditemui setelah pertemuan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan, DPR berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP melalui mekanisme persidangan yang ada di DPR.
Namun, saat ini DPR sedang menunggu surat resmi pemerintah yang telah bersikap menunda pembahasan RUU HIP.
"Kita telah menerima dari Aliansi Nasional Anti Komunis. Tadi sudah berdiskusi panjang lebar masukan-masukan dari para tuan guru dan tokoh masyarakat kami tampung dan kami berkomitmen akan melakukan penyetopan ini tentu melalui mekanisme."
"Mekanisme itu akan kita lalui secara tata tertib dan mekanisme yg ada di Undang-undang dalam DPR," kata Azis Syamsuddin.
Baca: Pimpinan DPR Janji Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila Dalam RUU HIP
Dalam pertemuan tersebut juga DPR menerima masukan terkait pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP.
Karena itu, Azis Syamsuddin memastikan DPR akan menyerap aspirasi penolakan RUU HIP dan akan dibawa dalam Bamus dan rapat paripurna DPR