2. Fraksi Partai Golkar (diwakili Christina Aryani)
Mendukung RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR dengan beberapa catatan yang disampaikan dalam Pandangan Fraksi.
3. Fraksi Partai Gerindra (diwakili Heri Gunawan)
Menyetujui draf RUU HIP untuk menjadi RUU Usul DPR, dengan salah satu catatan bahwa RUU ini bukan untuk memperkuat kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) melainkan sebagai pelaksana.
4. Fraksi Partai Nasdem (diwakili Taufik Basari)
Menyetujui draf RUU HIP untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
5. Fraksi PKB (diwakili Mohammad Toha )
Menyetujui draf RUU HIP untuk dilanjutkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dengan catatan menambahkan pada konsideran menimbang huruf a agar rumusannya dapat disesuaikan dengan rumusan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
6. Fraksi Partai Demokrat
Tidak menyampaikan pendapatnya karena berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi wabah Covid-19 serta dampaknya, FPD menarik keanggotaan dari Panja RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila
7. Fraksi PKS (wakili KH. Bukhori,LC,MA)
Menyetujui RUU HIP setelah disempurnakan dengan menambahkan beberapa masukan dari PKS antara lain :
- bahwa agar mendapat penerimaan yang luas dari masyarakat dan benar-benar memenuhi aspirasi dari seluruh komponen bangsa, maka di dalam draft RUU ini tidak boleh dipertentangkan antara prinsip ketuhanan dan prinsip kebangsaan, atau hanya condong ke salah satunya. Hal ini penting untuk membentuk sinergi dan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kokoh, berdasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- RUU HIP seharusnya memasukkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari ketentuan mengingat, sebab TAP MPRS tersebut, belum pernah dicabut dan masih berlaku sampai dengan saat ini.
- Mencabut dan menghapuskan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat (2) terkait dengan Ekasila, karena dalam sejarah ketatanegaraan kita, sebagaimana yang terjadi dalam rapat-rapat BPUPKI juga dalam rapat PPKI, berbagai pandangan founding father tentang Trisila dan Ekasila telah dirumuskan dalam FORMULA yang lebih komprehensif, yang lebih mencerminkan nilai-nilai dasar yg dianut bangsa Indonesia, yakni 5 sila yang terdapat dalam Piagam Jakarta kemudian DISEPAKATI dan DISAHKAN secara nasional menjadi DOKUMEN yang merupakan suasana kebathinan bangsa, yakni Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Kelima sila itu yang kita sebut hari ini dengan Pancasila.