Menurut Tigor, untuk melancarkan aksi pencabulannya, SPM menggunakan modus mengajak rapat dan bersih-bersih perpustakaan paroki, jalan-jalan, nonton film dan makan bersama bahkan kegiatan rohani misdinar.
"Tempat pencabulannya, SPM memilih tempat di kamar ganti, WC, perpustakaan paroki, tempat kegiatan rohani, rumah orang tua SPM, rumah korban, mobil SPM dan di parkiran kompleks UI serta parkiran sebuah rumah sakit di Depok," ungkap Tigor.
Kasus Pencabulan Terungkap
Sebelumnya diketahui, polisi meringkus SPM (42), seorang pengurus salah satu gereja di bilangan Pancoranmas, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/5/2020) silam.
Dilansir Kompas.com, SPM diduga mencabuli anak-anak yang kerap berpartisipasi aktif dalam salah satu kegiatan di gereja tersebut.
Baca: Tersangka Pencabulan Anak di Depok Tak Hanya Beraksi di Rumah Ibadah, Tapi Juga di Mobil Pribadi
Sedangkan SPM merupakan pembina kegiatan itu selama bertahun-tahun.
"Dia ini pura-pura mengajak korbannya bebenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Adapun polisi menjerat SPM dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terungkapnya kasus ini bermula saat pengurus gereja mencium gelagat tak beres dari SPM.
Tersangka tampak sering memangku dan memeluk anak-anak di bawah naungannya.
Hal tersebut dipandang sebagai sesuatu yang kurang wajar.
Tim investigasi pun dibentuk pihak internal gereja.
Para pengurus gereja mengundang orangtua-orangtua anak-anak yang tergabung dalam kegiatan gereja tersebut, meminta mereka agar menanyakan apakah putra-putri mereka jadi korban pelecehan seksual.
Baca: Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok: Sudah 6 Orang Mengaku Sebagai Korban, Terlacak Sejak 2006
Pihak Gereja Jamin Pendampingan