Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI telah melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.
Menurut kajian Ombudsman RI, terdapat 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019.
Baca: Ombudsman Siapkan 3 Langkah Mengantisipasi Maraknya Hoaks Saat Pilkada 2020
Sementara 167 komisaris rangkap jabatan berada di anak usaha BUMN itu sendiri.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, indikasi rangkap jabatan di dewan komisaris sebanyak 397 pada BUMN, sedangkan 167 terindikasi pada anak perusahaan BUMN.
“Pertama ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan,” kata Alamsyah dalam video conference yang berjudul ‘Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan anak perusahaan’, Minggu (28/6/2020).
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan, bahwa indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara, karena aka nada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.
Dengan demikian, Ombudsman akan selalu mengawal proses rekrutmen jabatan di BUMN.
Alamsyah juga mengatakan bahwa terdapat 142 BUMN yang bergerak diberbagai sektor.
Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara, atau sekira 76 persen pendapatan sebesar Rp210 triliun pada tahun 2019.
Baca: Kementan Minta Bank BUMN Ikut Bantu Salurkan Kredit Pangan Selain Beras
“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” jelasnya.
Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.