News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi Minta KPK Tak Berhenti Usut Kasus Aliran Dana Hibah Kemenpora Rp 11,5 Miliar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidangputusan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis dari majelis hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Politisi PKB itu meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 11,5 Miliar diungkap.

Baca: Majelis Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Imam Nahrawi, Ini Alasannya

"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara,-red) aliran dana RP 11,5 Miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red) yang tidak diungkap di sini," kata Imam.

Setelah meminta aliran dana itu untuk diungkap, Rosmina, ketua majelis hakim, sempat menegur Imam karena telah berbicara di luar konteks.

Baca: KPK Harap Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Semula, Rosmina meminta Imam menyampaikan keterangan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.

"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab,-red) menerima, pikir-pikir apa banding (terhadap putusan,-red)" kata Rosmina.

Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 Miliar tersebut diungkap. Dia mengklaim tidak menerima sepeserpun uang tersebut.

"Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasullallah tidak pernah menerima Rp 11,5 Miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.

Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 Miliar dari dana KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan, Imam Nahrawi memakai baju kemeja berwarna putih-putih, peci berwarna hitam, dan kacamata. Terlihat, kedua bola mata Imam bengkak.

Sebelumnya, Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini