News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Tegaskan Tak Ada Regulasi Pajak Sepeda, Hanya Ada Pembahasan Aspek Keamanan

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Olahraga bersepeda di saat pandemi Covid-19 meningkat pesat sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imun tubuh agar tidak tertular virus corona. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini bersepeda menjadi jenis olahraga favorit baru masyarakat kala pandemi Covid-19.

Bersepeda dipercaya menjadi olahraga yang bisa menjaga kebugaran tubuh dan menjadi benteng pertahanan terhadap infeksi virus corona.

Bahkan penjualan sepeda pun mengalami peningkatan yang tajam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda harus diatur mengingat kegiatan bersepeda makin marak akibat pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga membantah, sedang membuat aturan terkait pemungutan pajak pengguna sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).

Adita membenarkan pihaknya sedang menyusun regulasi terkait penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

Akan tetapi, regulasi yang sedang digodok ini lebih berfokus kepada aspek keamanan.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” katanya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini