Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.
Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020"
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/ Tsarina Maharani)