News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jakarta Jalur Prestasi Akademik, Diumumkan Hari Ini Pukul 17.00 WIB

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB Online.

3. Mengisi formulir secara Daring.

4. Cetak tanda bukti pengajuan yang berisi PIN/Token.

5. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Baca: Hari Terakhir Daftar Ulang PPDB Riau 2020, Akses riau.siap-ppdb.com, Simak Syaratnya di Sini

Baca: PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Prestasi Akademik Luar DKI akan Ditutup Hari Ini, 3 Juli 2020

Tahapan Aktivasi PIN/Token

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Melakukan aktivasi akun, dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token.

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilajutkan ke tahap pendaftaran.

Hasil PPDB Jakarta 2020 SMP, SMA, dan SMK Jalur Prestasi Akademik. (Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id)

Tahapan Pendaftaran Khusus Jalur Prestasi Akademik:

1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.

2. Dalam DKI, pilih Jalur Prestasi, lalu pilih Jalur Prestasi Akademik Dalam DKI.

3. Luar DKI langsung memilih Jalur Prestasi Akademik Luar DKI.

4. Login dengan input nomor peserta dan password.

5. Klik tombol PILIH SEKOLAH.

6. Cari sekolah yang diinginkan, pilih maksimal 3 sekolah.

7. Cek ulang pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN.

8. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI atau masukan nomor pendaftaran di kolom pencarian pada situs ppdb.jakarta.go.id.

Tahapan Lapor Diri Daring

1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.

3. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol "Lapor Diri".

4. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau cetak tanda bukti Lapor Diri.

Informasi selengkapnya Klik Di Sini.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini