TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis (2/7/2020).
Dari giat operasi senyap tersebut, tim KPK menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar, isteri dan beberapa orang lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ismunandar ditangkap atas dugaan penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa.
Tak sendirian, Ismunandar ditangkap bersama sang istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih dan Kepala Bappeda di sebuah hotel di Jakarta.
Isteri dari Ismunandar adalah Ketua DPRD Kutim.
Ismunandar bukan lah Bupati Kutai yang pertama terkena OTT atau harus berbaju orange KPK dalam kasus korupsi.
Dalam catatan Tribunnews.com, dia adalah Bupati yang ketiga kena cokok KPK.
Berikut tiga Bupati Kutai harus terjerat kasus hukum di KPK:
1. Syaukani Hasan Rais
Syaukani Hasan Rais adalah pria kelahiran 11 November 1948 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Syaukani Hasan Rais lebih dikenal dengan nama panggilannya, Pak Kaning.
Baca: Bupati Kutai Timur Ditangkap Bareng Istrinya yang Jabat Ketua DPRD, Ini Daftar Harta Kekayaan Mereka
Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2005.
Belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan KPK.
Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu. Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.