Jaringan itu ditangkap di Serang, Banten, dan Sukabumi, Jawa Barat.
Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ganja, dan ekstasi.
Narkoba ini berhasil diamankan dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2020.
Acara itu juga dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Herman Herry, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan Deputi Pemberantas BNN Irjen Arman Depari.
Iman Polisi Bisa Goyah
Idham mengungkapkan dirinya merupakan polisi yang sangat concern terhadap kejahatan narkoba.
Bahkan, ia kerap rewel terhadap keamanan barang bukti narkoba yang disita anggota Polri dari pengedar.
Menurutnya, barang bukti narkoba riskan disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan atau terlalu lama berada dalam penguasaan polisi.
"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar yaitu bisa orang luar, dari dalam bisa dari polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ujar.
Tak hanya itu, Idham mengaku kerap memerintahkan anggota yang menangani kasus narkoba secara rutin menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di kepolisian.
Menurut Idham, jika diketahui ada polisi yang mengonsumsi atau bahkan mengedarkan narkoba, maka layak dihukum mati.
Sebab, sebagai anggota kepolisian dipastikan telah mengetahui tentang ketentuan dan perundang-undangan larangan narkoba.
Sebab itu, ia meminta para pejabat utama polri untuk mengawasi anak buahnya terkait masalah narkoba tersebut.
"Karena banyak kejadian begitu. Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," ujarnya. (tribun network/igm/coz)