TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz menungkapkan ada 100 pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati sepanjang 2020.
Dia berharap vonis itu segera dieksekusi.
Hal itu disampaikan Idham Aziz dalam sambutan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2020).
Menurut Idham, tindakan tegas eksekusi merupakan salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba.
Baca: 100 Pengedar Narkoba Divonis Mati pada 2020, Kapolri: Mudah-mudahan Cepat Dieksekusi
"Saya barusan di ruang Polri direktorat narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih kurang sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu," kata Idham.
Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan tuntutan yang seberat- beratnya kepada para pengedar narkoba.
"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Idham mengaku heran masih ada upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Indonesia saat pandemi Covid-19.
Baca: Kapolri: Oknum Polisi yang Tersangkut Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati
"Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi begini, betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini dan menghancurkan generasi bangsa," jelas dia.
Idham pun mengintruksikan seluruhan anggota kepolisian untuk menindak tegas para penyelundup dan pengedar narkoba di Indonesia.
Hal itu sekaligus memberikan pesan kepada para penyelundup dan pengedar bahwa Indonesia bukan tempat perdagangan maupun transit penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Untuk hasil maksimal, Idham minta Kabareskrim bersama Satgas Merah Putih meningkatkan kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.
Baca: Kapolri Minta Maaf kepada Masyarakat Bila Kinerja Polri Belum Maksimal
Di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), bea cukai, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton hasil pengungkapan kasus oleh Satgas Merah Putih Polri dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah.
Jaringan itu ditangkap di Serang, Banten, dan Sukabumi, Jawa Barat.
Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ganja, dan ekstasi.
Narkoba ini berhasil diamankan dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2020.
Acara itu juga dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Herman Herry, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan Deputi Pemberantas BNN Irjen Arman Depari.
Iman Polisi Bisa Goyah
Idham mengungkapkan dirinya merupakan polisi yang sangat concern terhadap kejahatan narkoba.
Bahkan, ia kerap rewel terhadap keamanan barang bukti narkoba yang disita anggota Polri dari pengedar.
Menurutnya, barang bukti narkoba riskan disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan atau terlalu lama berada dalam penguasaan polisi.
"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar yaitu bisa orang luar, dari dalam bisa dari polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ujar.
Tak hanya itu, Idham mengaku kerap memerintahkan anggota yang menangani kasus narkoba secara rutin menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di kepolisian.
Menurut Idham, jika diketahui ada polisi yang mengonsumsi atau bahkan mengedarkan narkoba, maka layak dihukum mati.
Sebab, sebagai anggota kepolisian dipastikan telah mengetahui tentang ketentuan dan perundang-undangan larangan narkoba.
Sebab itu, ia meminta para pejabat utama polri untuk mengawasi anak buahnya terkait masalah narkoba tersebut.
"Karena banyak kejadian begitu. Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," ujarnya. (tribun network/igm/coz)