Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menjemput kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Ety binti Toyyib Anwar dari Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020).
Diketahui, Ety merupakan TKI asal Majalengka yang sempat dituduh membunuh majikan dan dihukum mati di Arab Saudi.
Namun dia berhasil lolos dari hukuman mati dengan tebusan uang sekitar Rp15 miliar.
Jazilul mengaku bersyukur hari ini ada satu nyawa warga negara Indonesia yang berhasil selamat dan pulang ke Tanah Air.
"Alhamdulillah hari ini, kita saksikan nyawa satu warga negara Indonesia berhasil pulang. Karena memang satu jiwa ini sangat berharga, tidak ada harganya," ujar Jazilul, di lokasi, Senin (6/7/2020).
Baca: Lolos dari Hukuman Mati dan Kembali ke Indonesia, TKI Ety binti Toyyib Bahagia dan Rindu Tanah Air
Baca: Ditinggal Wafat Lina, Sule Disebut Akan Nikah Lagi, Putri Delina Ketakutan Singgung Calon Istri Baru
Baca: Pemain Timnas U-16 Nekat Tinggalkan TC di Bekasi, Bima Sakti Siapkan Sanksi Berat
Dia mengatakan menyelamatkan satu jiwa atau nyawa sama dengan menyelamatkan semua pihak.
Apalagi dalam keadaan pandemi Covid-19 ini banyak pula warga yang meninggal.
Untuk itu, Jazilul selaku pimpinan MPR mengajak semua pihak untuk mengedepankan kemanusiaan dan gotong royong kepada siapapun dan dalam situasi apapun.
"Makanya kami dari Pimpinan MPR mengajak selalu mengedepankan kemanusiaan, kegotongroyongan di semua situasi pada siapapun. Apalagi pada pejuang devisa yang bekerja di luar negeri," kata dia.
"(Ety binti Toyyib, - Red) Bekerjanya cuma 1 tahun 8 bulan, tetapi dipenjaranya 18 tahun.
Jadi ini tidak boleh terulang kembali kepada warga kita, saudara kita yang berjuang di luar negeri yang kemudian kena kasus," imbuhnya.
Agar kasus serupa tak terulang kembali, Wakil Ketua Umum PKB tersebut mendorong pemerintah untuk menyiapkan secara matang para pekerja migran Indonesia sebelum pemberangkatan.
Dan apabila terjadi kasus serupa, kata dia, pemerintah harus bergerak cepat agar WNI yang tidak terlunta-lunta seperti Ety yang harus dipenjara hingga 18 tahun lamanya.
"Justru mulainya dari sebelum pemberangkatan kesiapan tenaga kerja kita penting, sehingga tidak terjadi kasus yang awalnya dari kesalapahaman.
Kemudian kalau sudah terjadi kasus hendaknya harus bergerak cepat supaya tidak terlunta-lunta sampai 18 tahun.
Bertindak cepat mencari langkah langkah, baik langkah hukum ataupun diyat," tandasnya.