News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepala BNN: Tepat Kapolda Sumsel Rehabilitasi 240 Anggotanya Karena Penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala BNN Anang Iskandar di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri merehabilitasi 240 anggota polisi di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diketahui setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.

"Ini hal yang positif, proses pembelajaran yang baik bagi masyarakat. Kalau polisinya direhabilitasi, nah masyarakatnya juga seharusnya direhabilitasi," ujar Anang Iskandar dalam Liputan6#sharingsession: Zat Baru Narkoba dan Bahayanya, disiarkan langsung di vidio.com, Rabu (8/7/2020).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dia menjelaskan, menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi.

"UU menjamin peyalahguna narkoba direhabilitasi. Berdasarkan pasal 103, rehabilitasi itu adalah hukuman," jelas mantan Kabareskrim itu.

Baca: 240 Anggota Polisi di Sumsel Akui Gunakan Narkoba, Terbongkar dengan Metode Surat Ini

Apalagi kata dia, penyalahguna narkoba itu adalah korban. Sehingga UU menegaskan, pengedar lah yang diganjar hukuman pidana penjara.

"Misi UU itu memberantas pengedar, menghukum berat pengedar. Melindungi penyalahguna untuk disembuhkan," jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, UU menjamin penyalahguna mendapatkan kewajiban rehabilitasi, melalui dua cara. Pertama wajib lapor.

"Kalau merasa menggunakan narkotika dan sudah kecanduan, itu lebih bagus lapor ke institusi wajib lapor. Ini prioritas dan mereka tidak dituntut pidana. " paparnya.

Yang kedua, kata dia, melalui putusan hakim.

"Jadi penyalahguna kalau bermasalah hukum dan dibawa ke pengadilan, hakim punya kewajiban untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi," tegasnya.

Dia tegaskan pula, penyalahguna narkoba itu adalah orang sakit.

"Kalau disembuhkan, maka mereka sembuh kembali. Sehingga mereka masih pantas menjadi polisi," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini