TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa (62), buronan pembobol Bank BNI senilai 1,7 triliun akhirnya ditangkap.
Saat ini Maria Pauline Lumowa diketahui telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan Bank Nasional Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kemudian pihak Bank BNI melaporkan temuan kejanggalan transaksi keuangan yang dilakukan Maria kepada Mabes Polri.
Namun, polisi kalah cepat karena pada September 2003 atau satu bulan ditetapkan sebagai tersangka, Maria Pauline Lumowa sudah terbang ke Singapura.
Sejak saat itulah Maria Pauline Lumowa menjadi buronan kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap 17 tahun kemudian.
Kronologi kasus pembobolan Bank BNI yang melibatkan Maria Pauline Lumowa.