Berbagai hak asasi Maria Pauline Lumowa juga dipastikan akan diperhatikan.
Pihak Maria Pauline Lumowa pun diperbolehkan untuk memiliki kuasa hukum dan menunjuk sendiri.
Dalam menjalani kasus ini, Maria Pauline Lumowa diketahui sudah memiliki kuasa hukum.
Kuasa hukum Maria Pauline Lumowa disebutkan Mahfud MD berasal dari Kedutaan Besar Belanda.
Hal ini dikarenakan Maria Pauline Lumowa kini berstatus sebagai warga negara Belanda.
Baca: Profil Lengkap Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan Bank BNI yang Buron 17 Tahun
Baca: Maria Pauline Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Banyak Senyum, Tangan Diborgol di Pesawat
"Saya tadi sudah berbicara langsung dengan Maria Pauline hukum akan memperlakukan dia dengan baik, memperhatikan hak-hak asasinya," tutur Mahfud MD.
"Bantuan hukum tetap akan diberikan boleh menunjuk kuasa hukumnya sendiri, Ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes."
"Karena beliau sekarang menjadi warga negara Belanda," pungkasnya.
Setelah sampai di Indonesia, Maria Pauline Lumowa hanya sebentar untuk diperlihatkan ke publik.
Ia nampak mengenakan masker, penutup kepala, serta telah memakai baju tahanan.
Yasonna H. Laoly menjelaskan, Maria Pauline Lumowa akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Di sana Maria Pauline Lumowa akan segera ditindak lanjuti terkait kasus yang menjeratnya.
"Sekarang akan kita serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti proses hukumnya yang berlaku sesuai undang-undang," tegas Yasonna H. Laoly.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)